Aspek hukum uduh lagu di iternet
Kemajuan dan kehebatan teknologi jaman sekarang meper mudah orang-orang untuk melakukan dan mendapatkan segala iformasi pendidikan sampai hiburan melalui internet orang bisa mengakses hiburan dengan mudah contoh nya kita ngin medenerkan lagu kesukan, melihat berita dan mecari hiburan game kesukan kita tinggal mendolwoad di internet,
Sanya ingin menayakan tentang orang-orang yang berakti fitas menguduh lagu yang biasanya dalam format MP3 debgan memanfaatkan fasisilitas internet.apa bila dilihat darisisi pelaku download.dapatkah dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran hakcipta, unsur atau pelanggaran apakah perbuaran tersebut berkaitan dengan hukum hak cipta.
Musik merupakan objek komersial,penghasilan seorang pencipta musik mungkin bisa di sebut ronyaliti, seorang yang mendowload lagu Mp3 internet dapat di katakan sebagai mengkonsumsi suatu barang komersial. Jika hal ini dihubungkan dengan ketentuan hukum perlidungan konsumen sesungguhnya dia wajib membayar harga atas barang yang dikonsumsinya,dapatkah hal ini dituntutkan kepada downloader, sebagai telah melakukan pelanggaran karena tidak adanya niat baik dan tidak membanyar,
Secara perdata apakah hal ini dapat dituntut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah melangar kepentingan dan hak ekonomi orang lain.
Apa ya dasar hukumnya?
Dasar hukumnya adalah UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta hak cipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karianya sinematografi dan progeram komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang oranglain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Unsur-unsur pelangaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah:
1)barang siapa atau siapapun, sehingga dapat di tunjukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download /downloader. Pelaku downloader yang telah diminati pertangungjawaban dan tidak dapat di kenakan alasan pemanfaat atau peng hapus pidana memenuhi unsur.
Unsur dengan sengaja terpenuhi dengan dilakukannya penguduhan penguduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang di uduh tersebut
Royaliti merupakan pembayaran yang dilakukan atas pengguna yang wajib memita izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdebgarkan lagu-lagu dan mepertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial.
Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas peroduk karya bukan atas hak cipta sehingga tidak terkait dengan royalti sebagai tambahan pembelian suatu karya lagu dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas hakk cipta atas lagu tersebut.
Perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPperdata
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah.
1)adanya perbuatan
2)perbuatan tersebut melawan hukum
3)adanya kerugian
4)adanya kesalahan
5)adanya hubungan sebab akibat (kausalitas)
Antara perbuatan melawan hukum dengan
akibat kerugian yang ditimbulkan.
Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain, menguduh atau download lagu-lagu mp3 melalui internet dapat dikatakan melangar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkandung dalam suatu hak cipta pasal 1365 KUHPperdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja mengunakan pasal ini untuk menutut seorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya termasuk per buatan menguduh lagu-lagu yang dilakukan oleh penguduh.
Namun demikian, UU HC telah mengatur nengenai gugantan ganti rugi bagi pelanggaran hak cipta, gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengadilan negara atas pelanggaran hak ciptanya berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.
Pelanggaran hak cipta dapat di kenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan atau denda minimal Rp 1juta atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal Rp 5miliar rupiah.
Demikian artikel saya tentang Aspek hukum unduh lagu di iternet haya artikel di
atas yang haya saya ketahui semoga ber manfaat dan membantu.
Kemajuan dan kehebatan teknologi jaman sekarang meper mudah orang-orang untuk melakukan dan mendapatkan segala iformasi pendidikan sampai hiburan melalui internet orang bisa mengakses hiburan dengan mudah contoh nya kita ngin medenerkan lagu kesukan, melihat berita dan mecari hiburan game kesukan kita tinggal mendolwoad di internet,
Sanya ingin menayakan tentang orang-orang yang berakti fitas menguduh lagu yang biasanya dalam format MP3 debgan memanfaatkan fasisilitas internet.apa bila dilihat darisisi pelaku download.dapatkah dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran hakcipta, unsur atau pelanggaran apakah perbuaran tersebut berkaitan dengan hukum hak cipta.
Musik merupakan objek komersial,penghasilan seorang pencipta musik mungkin bisa di sebut ronyaliti, seorang yang mendowload lagu Mp3 internet dapat di katakan sebagai mengkonsumsi suatu barang komersial. Jika hal ini dihubungkan dengan ketentuan hukum perlidungan konsumen sesungguhnya dia wajib membayar harga atas barang yang dikonsumsinya,dapatkah hal ini dituntutkan kepada downloader, sebagai telah melakukan pelanggaran karena tidak adanya niat baik dan tidak membanyar,
Secara perdata apakah hal ini dapat dituntut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah melangar kepentingan dan hak ekonomi orang lain.
Apa ya dasar hukumnya?
Dasar hukumnya adalah UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta hak cipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karianya sinematografi dan progeram komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang oranglain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Unsur-unsur pelangaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah:
1)barang siapa atau siapapun, sehingga dapat di tunjukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download /downloader. Pelaku downloader yang telah diminati pertangungjawaban dan tidak dapat di kenakan alasan pemanfaat atau peng hapus pidana memenuhi unsur.
Unsur dengan sengaja terpenuhi dengan dilakukannya penguduhan penguduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang di uduh tersebut
Royaliti merupakan pembayaran yang dilakukan atas pengguna yang wajib memita izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdebgarkan lagu-lagu dan mepertunjukkan lagu pada kegiatan-kegiatan yang bersifat komersial.
Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas peroduk karya bukan atas hak cipta sehingga tidak terkait dengan royalti sebagai tambahan pembelian suatu karya lagu dalam pembelian produk lagu itu saja, bukan hak cipta atas hakk cipta atas lagu tersebut.
Perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPperdata
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah.
1)adanya perbuatan
2)perbuatan tersebut melawan hukum
3)adanya kerugian
4)adanya kesalahan
5)adanya hubungan sebab akibat (kausalitas)
Antara perbuatan melawan hukum dengan
akibat kerugian yang ditimbulkan.
Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain, menguduh atau download lagu-lagu mp3 melalui internet dapat dikatakan melangar hak ekonomi pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkandung dalam suatu hak cipta pasal 1365 KUHPperdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja mengunakan pasal ini untuk menutut seorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya termasuk per buatan menguduh lagu-lagu yang dilakukan oleh penguduh.
Namun demikian, UU HC telah mengatur nengenai gugantan ganti rugi bagi pelanggaran hak cipta, gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengadilan negara atas pelanggaran hak ciptanya berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) UU HC.
Pelanggaran hak cipta dapat di kenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan atau denda minimal Rp 1juta atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal Rp 5miliar rupiah.
Demikian artikel saya tentang Aspek hukum unduh lagu di iternet haya artikel di
atas yang haya saya ketahui semoga ber manfaat dan membantu.
Comments
Post a Comment